Pemberantasan Narkoba di Asia Tenggara Dipertanyakan Efektivitasnya

Meski ribuan orang di Asia Tenggara kini mendekam dalam penjara menunggu hukuman mati, namun perdagangan sabu dan bahan narkotika lainnya justru semakin meningkat.
Bulan lalu dua pria asal Australia ditangkap di Bali karena kedapatan memiliki kokain. Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Jika mereka terbukti melakukan perdagangan narkoba, ancaman hukumannya lebih berat lagi, yaitu 20 tahun penjara atau hukuman mati.
LSM Harm Reduction International (HRI) menyebutkan dari 14 negara yang aktif menerapkan hukuman mati untuk kejahatan narkoba, hampir setengahnya negara Asia Tenggara: Indonesia, Malaysia, Singapura, Vietnam, Laos dan Thailand.
Laporan badan PBB untuk Narkoba dan Kejahatan UNODC pada Juli 2019 menyatakan produksi metamfetamin di Asia Tenggara meningkat sangat drastis dalam satu dekade ini. Banyak di antaranya yang berakhir di Australia.
"Tembak saja mereka"
Sebagian besar terpidana mati kasus narkoba di Asia Tenggara adalah warga asing.
Presiden Indonesia Joko Widodo sendiri menjadi pendukung antusias penerapan hukuman mati untuk kejahatan narkoba.
Di bawah kepemimpinannya, terpidana Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi oleh regu tembak pada tahun 2015.
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya