Pemberantasan Narkoba di Asia Tenggara Dipertanyakan Efektivitasnya
Meski ribuan orang di Asia Tenggara kini mendekam dalam penjara menunggu hukuman mati, namun perdagangan sabu dan bahan narkotika lainnya justru semakin meningkat.
Bulan lalu dua pria asal Australia ditangkap di Bali karena kedapatan memiliki kokain. Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Jika mereka terbukti melakukan perdagangan narkoba, ancaman hukumannya lebih berat lagi, yaitu 20 tahun penjara atau hukuman mati.
LSM Harm Reduction International (HRI) menyebutkan dari 14 negara yang aktif menerapkan hukuman mati untuk kejahatan narkoba, hampir setengahnya negara Asia Tenggara: Indonesia, Malaysia, Singapura, Vietnam, Laos dan Thailand.
Laporan badan PBB untuk Narkoba dan Kejahatan UNODC pada Juli 2019 menyatakan produksi metamfetamin di Asia Tenggara meningkat sangat drastis dalam satu dekade ini. Banyak di antaranya yang berakhir di Australia.
"Tembak saja mereka"
Sebagian besar terpidana mati kasus narkoba di Asia Tenggara adalah warga asing.
Presiden Indonesia Joko Widodo sendiri menjadi pendukung antusias penerapan hukuman mati untuk kejahatan narkoba.
Di bawah kepemimpinannya, terpidana Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi oleh regu tembak pada tahun 2015.
- Jumlah Penularan Kasus HMPV Terus Bertambah di Tiongkok, Virus Apa Ini?
- Dunia Hari Ini: Facebook dan Instagram Akan Berhenti Menggunakan Mesin Pengecek Fakta
- Dunia Hari Ini: PM Kanada Justin Trudeau Mundur karena Popularitasnya Menurun
- Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Menyasar Anak Indonesia di Pedalaman
- Dunia Hari Ini: Etihad Batal Lepas Landas di Melbourne karena Gangguan Teknis
- Kabar Australia: Sejumlah Hal yang Berubah di Negeri Kangguru pada 2025