Pemberhentian Agusrin Perintah UU
Senin, 21 Mei 2012 – 21:47 WIB

Pemberhentian Agusrin Perintah UU
JAKARTA --Gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin terhadap terbitnya Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012 disidangkan lagi Senin (21/5). Keppres itu masing-masing tentang pemberhentian tetap Agusrin dari jabatannya sebagai gubernur dan tentang pengangkatan Junaedi Hamsyah sebagai gubernur definitif. Kali ini sidang sudah masuk pada materi gugatan. "Kita harap langkah yang diambil pemerintah itu sudah benar. Karena sesuai pasal 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 32," kata Gamawan lagi.
Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan putusan sela penggugat.
"Hari ini kita sidang lagi di PTUN membicarakan materi. Kemarin itu kan belum masuk materi, masih putusan sela. Hari ini ada dua sidang, sudah masuk materi mengenai penertiban SK wakil dan mengenai SK pemberhentian saudara Agusrin," kata Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan, Senin (21/5), di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA --Gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin terhadap terbitnya Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012 disidangkan
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional