Pemberhentian Agusrin Perintah UU
Senin, 21 Mei 2012 – 21:47 WIB
JAKARTA --Gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin terhadap terbitnya Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012 disidangkan lagi Senin (21/5). Keppres itu masing-masing tentang pemberhentian tetap Agusrin dari jabatannya sebagai gubernur dan tentang pengangkatan Junaedi Hamsyah sebagai gubernur definitif. Kali ini sidang sudah masuk pada materi gugatan. "Kita harap langkah yang diambil pemerintah itu sudah benar. Karena sesuai pasal 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 32," kata Gamawan lagi.
Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan putusan sela penggugat.
"Hari ini kita sidang lagi di PTUN membicarakan materi. Kemarin itu kan belum masuk materi, masih putusan sela. Hari ini ada dua sidang, sudah masuk materi mengenai penertiban SK wakil dan mengenai SK pemberhentian saudara Agusrin," kata Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan, Senin (21/5), di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA --Gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin terhadap terbitnya Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012 disidangkan
BERITA TERKAIT
- Syafrudin Budiman: Program Makan Bergizi Gratis Akan Berjalan Baik dan Tepat Sasaran
- Libur Panjang Imlek, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 74 Ribu Tempat Duduk
- Ikan jadi Solusi Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional melalui Program Makan Bergizi Gratis
- Imigrasi Serang Bagikan Makan Bergizi Gratis Untuk Dukung Asta Cita Presiden
- Hindari Keracunan, BGN Bakal Perkuat SOP Makan Bergizi Gratis
- Direktur Sido Muncul Irwan Hidayat Raih Penghargaan IDN Times Inspiring News Maker 2024