Pemberhentian Agusrin Perintah UU
Senin, 21 Mei 2012 – 21:47 WIB
JAKARTA --Gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin terhadap terbitnya Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012 disidangkan lagi Senin (21/5). Keppres itu masing-masing tentang pemberhentian tetap Agusrin dari jabatannya sebagai gubernur dan tentang pengangkatan Junaedi Hamsyah sebagai gubernur definitif. Kali ini sidang sudah masuk pada materi gugatan. "Kita harap langkah yang diambil pemerintah itu sudah benar. Karena sesuai pasal 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 32," kata Gamawan lagi.
Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan putusan sela penggugat.
"Hari ini kita sidang lagi di PTUN membicarakan materi. Kemarin itu kan belum masuk materi, masih putusan sela. Hari ini ada dua sidang, sudah masuk materi mengenai penertiban SK wakil dan mengenai SK pemberhentian saudara Agusrin," kata Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan, Senin (21/5), di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA --Gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin terhadap terbitnya Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012 disidangkan
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad