Pemberhentian Agusrin Perintah UU

Pemberhentian Agusrin Perintah UU
Pemberhentian Agusrin Perintah UU
Bekas Gubernur Sumatera Barat, itu menambahkan, pasal 30 menyatakan, kepala daerah yang dihukum dengan kekuatan hukum tetap itu diberhentikan. "Itu bunyi pasal 30. Berdasarkan itulah kita memberhentikan (Agusrin, red) karena sudah incrah," ujarnya.

Ia mengaku, tidak tahu apakah nanti keputusan akan berbeda dengan itu. "Tapi yang kita ikuti kan Undang-undang," tegasnya.

Terkait adanya pertemuan Yusril Ihza Mahendra dengan Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Gamawan mengaku tak tahu. "Saya tidak tahu. Justru saya membaca di media," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang), Yusril Ihza Mahendra kembali "mengalahkan"  Presiden SBY di pengadilan. Ini terbukti dengan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Gubernur Nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri, Senin (14/5).

JAKARTA --Gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin terhadap terbitnya Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012 disidangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News