Pemberhentian Agusrin Perintah UU
Senin, 21 Mei 2012 – 21:47 WIB

Pemberhentian Agusrin Perintah UU
Bekas Gubernur Sumatera Barat, itu menambahkan, pasal 30 menyatakan, kepala daerah yang dihukum dengan kekuatan hukum tetap itu diberhentikan. "Itu bunyi pasal 30. Berdasarkan itulah kita memberhentikan (Agusrin, red) karena sudah incrah," ujarnya.
Ia mengaku, tidak tahu apakah nanti keputusan akan berbeda dengan itu. "Tapi yang kita ikuti kan Undang-undang," tegasnya.
Terkait adanya pertemuan Yusril Ihza Mahendra dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Gamawan mengaku tak tahu. "Saya tidak tahu. Justru saya membaca di media," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang), Yusril Ihza Mahendra kembali "mengalahkan" Presiden SBY di pengadilan. Ini terbukti dengan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Gubernur Nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri, Senin (14/5).
JAKARTA --Gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin terhadap terbitnya Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012 disidangkan
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia