Pemberhentian Agusrin Perintah UU
Senin, 21 Mei 2012 – 21:47 WIB
Bekas Gubernur Sumatera Barat, itu menambahkan, pasal 30 menyatakan, kepala daerah yang dihukum dengan kekuatan hukum tetap itu diberhentikan. "Itu bunyi pasal 30. Berdasarkan itulah kita memberhentikan (Agusrin, red) karena sudah incrah," ujarnya.
Ia mengaku, tidak tahu apakah nanti keputusan akan berbeda dengan itu. "Tapi yang kita ikuti kan Undang-undang," tegasnya.
Terkait adanya pertemuan Yusril Ihza Mahendra dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Gamawan mengaku tak tahu. "Saya tidak tahu. Justru saya membaca di media," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang), Yusril Ihza Mahendra kembali "mengalahkan" Presiden SBY di pengadilan. Ini terbukti dengan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Gubernur Nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri, Senin (14/5).
JAKARTA --Gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin terhadap terbitnya Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012 disidangkan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra