Pemberhentian Azlaini Putusan Tertinggi
Hari Ini ORI Serahkan Rekomendasi MK ke Presiden
jpnn.com - JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) bersikukuh bahwa hasil keputusan majelis kehormatan (MK) yang memberhentikan Azlaini Agus sudah sesuai mekanisme. Oleh karena itu, rekomendasi MK Ombudsman itu tetap akan dikirim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan, rekomendasi majelis kehormatan itu merupakan putusan tertinggi.
"Sebab hal itu sudah diputuskan dalam rapat pleno sebagai pemenang keputusan tertinggi," ungkap Danang kepada Jawa Pos, Minggu (1/12).
Sebelumnya kuasa hukum Azlaini, Andri W. Kusuma, mengatakan bahwa kliennya akan menempuh upaya hukum atas putusan tersebut. Sebab putusan tersebut terlalu prematur di tengah proses laporan di kepolisian yang masih belum masuk proses penyidikan.
Anggota Bidang Penyelesaian Laporan atau Pengaduan Ombudsman Budi Santoso mengatakan, keputusan MK dikeluarkan untuk menjaga kewibawaan Ombudsman RI secara lembaga. Keberadaan MK juga untuk membuktikan adanya pelanggaran kode etik. Sementara laporan penganiayaan yang dialamatkan untuk Azlaini untuk membuktikan tindak pidana.
Menurut Budi, kasus hukum yang menimpa Azlaini merupakan tanggung jawab pribadi. Tindakan pemukulan yang dilaporkan staf PT Gapura Angkasa Yana Novia terjadi di luar penugasan. "Peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan penugasan dinas," ungkapnya.
Menurut Ombudsman, ketika itu Azlaini mendapat tugas di Medan untuk menyambut perwakilan anggota Komisi II DPR. Azlaini mendapatkan surat tugas di Medan karena ada undangan kepala daerah menyambut perwakilan anggota Komisi II. Sedangkan perjalanan ke Pekanbaru itu tidak terkait tugas dinas.
MK pada Jumat (29/11) telah menyelesaikan pemeriksaan kasus penamparan yang dilakukan Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus. Hasil dari pemeriksaan itu MK merekomendasikan Azlaini diberhentikan dari jabatan di ORI karena terbukti melakukan kekerasan.
Dari penilaian MK, Azlaini disebut terbukti menampar pipi Yana Novia. Hal itu melanggar Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011. Selain menyalahi peraturan ombudsman, MK berpendapat, yang dilakukan Azlaini melanggar pasal 19 huruf f dan i UU 37/2008 tentang ORI.
JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) bersikukuh bahwa hasil keputusan majelis kehormatan (MK) yang memberhentikan Azlaini Agus sudah sesuai mekanisme. Oleh
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah