Pemberhentian Kepala Daerah Tak Lagi Melalui DPRD
jpnn.com - JAKARTA - Proses pengunduran diri kepala daerah dan wakil kepala daerah di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah tidak lagi melalui proses sidang paripurna DPRD
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Djohermansyah Djohan, di Jakarta. "Mekanisme pengunduran diri kepala daerah di dalam RUU Pemda tidak lagi melalui paripurna DPRD," kata Djohermansyah Djohan.
Kalau pengunduran diri kepala daerah dan wakilnya dipertahankan melalui paripurna DPRD menurut dia, bisa-bisa presiden terpilih yang berasal dari gubernur tidak bisa dilantik dan wakil gubernurnya juga tidak bisa jadi gubernur ketika DPRD menetapkan menolak permohonan pemberhentian gubeernur atau wakil gubernur.
"Jadi kalau kepala daerah mau berhenti, iya berhenti saja dan biar pemilihnya saja marah-marah atau melakukan aksi demo," pungkas Djohermansyah Djohan.(fas/jpnn)
JAKARTA - Proses pengunduran diri kepala daerah dan wakil kepala daerah di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah tidak lagi melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura