Pemberhentian Petahana tak Boleh Lewat Masa Pendaftaran Calon
![Pemberhentian Petahana tak Boleh Lewat Masa Pendaftaran Calon](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20150617_194746/194746_285296_hadar_nafiz_KPU_dlm_ric.jpg)
jpnn.com - JAKARTA – Meski tak dapat melarang kepala daerah mundur demi memuluskan keluarganya maju sebagai calon kepala daerah, namun KPU mengingatkan tanggal waktu pengunduran diri tidak boleh melebihi masa pendaftaran bakal calon kepala daerah, 26-28 Juli mendatang.
“Kami akan cek dan klarifikasi, kalau memang calon punya hubungan dengan petahana. Kalau ternyata (petahana, red) mengundurkan diri, kami akan minta surat pemberhentiannya. Kalau belum atau belum dikeluarkan setelah tanggal pendaftaran, enggak bisa. Nanti selebihnya kewenangan Mendagri,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Rabu (17/6).
Menurut Hadar, pihaknya tidak bisa mengatur bakal calon tidak punya hubungan darah dengan petahana sejak tahapan pilkada dimulai, karena pada saat tahapan 17 April dimulai, Peraturan KPU tentang pencalonan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, belum disahkan.
“Memang tidak bisa kami larang dari awal, misalnya enggak boleh ada hubungan petahana sejak tahapan dimulai. Tapi PKPU belum selesai. Tahapan Pilkada kami hitung 17 April, tapi PKPU belum selesai. Enggak mungkin kami bikin aturan yang mundur sifatnya, karena akan merugikan semua pihak,” ujar Hadar.
Sebenarnya kata Hadar, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar mempertimbangkan tidak memberi izin jika sekiranya ada kepala daerah yang ingin mundur menjelang pendaftaran. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan pilkada yang adil.
“Jadi kami meminta surat pemberhentiannya itu agar diturunkan setelah penetapan pasangan calon. Ini agar orangnya tidak bersiasat dan dalam rangka menciptakan pilkada yang adil,” ujar Hadar.
Namun atas surat tersebut, Kemendagri tak dapat berbuat banyak. Apalagi kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan satu periode sekurang-kurangnya dijalani 2,5 tahun. Sehingga sangat dimungkinkan kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir, mengundurkan diri.(gir/jpnn)
JAKARTA – Meski tak dapat melarang kepala daerah mundur demi memuluskan keluarganya maju sebagai calon kepala daerah, namun KPU mengingatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat