Pemberi Gratifikasi kepada Rafael Alun Siap-Siap Saja Dipanggil KPK
jpnn.com, JAKARTA - Para pemberi gratifikasi kepada eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) bakal dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael yang merupakan ayah tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo (MDS) sudah ditetapkan KPK jadi tersangka kasus gratifikasi.
"Para pemberi gratifikasi ini pada perjalanannya nanti tentu akan dimintai keterangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3).
Setelah penetapan Rafael Alun tersangka, penyidik KPK bakal segera memeriksa saksi-saksi terkait kasus itu.
Penyidik lembaga antirasuah itu kemungkinan juga bakal memanggil istri RAT untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Siapa pun yang terkait dengan perkara tersebut, dan kami merasa perlu untuk melakukan pembuktian dan keterangan, tentu kami akan mintai keterangan," tutur Asep.
Dari penghitungan tim KPK, Rafael Alun diperkirakan menerima gratifikasi hingga puluhan miliar periode 2011-2023.
Angka itu diperoleh berdasarkan penghitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael Alun.
Para pemberi gratifikasi terhadap eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo siap-siap saja dipanggil penyidik kPK.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua