Pemberi Tempat Sembunyi Noordin M Top Mulai Diadili

Pemberi Tempat Sembunyi Noordin M Top Mulai Diadili
Pemberi Tempat Sembunyi Noordin M Top Mulai Diadili
JAKARTA – Aris Susanto, 31, tersangka tindak pidana terorisme karena memberi bantuan bagi para pelaku terorisme jaringan Noordin M Top, mulai diadili. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Warga Desa Jumo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung Jawa itu didakwa dengan Pasal UU No 15 Tahun 2003 tetang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lila Agustina saat membacakan surat dakwaan menyatakan, Aris Susanto pernah menyembunyikan Noordin M Top setelah peledakan dua bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton, tahun lalu. Di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, JPU menguraikan, Aris bergabung dengan jaringan Noordin setelah dibuat penasaran dengan kajian yang dilakukan Urwah alias Faris yang pada tahun 2008. Saat itu, urai Jakwa, Urwah baru saja keluar dari tahanan dalam kasus terorisme.

Bulan Juli tahun 2009 terdakwa ditelepon Urwah untuk datang ke rumahnya di Gading Solo dan setelah tiba terdakwa diberi nomor ponsel untuk menghubungi seseorang bernama Soleh alias Saifudin Juhri. Urwah juga berpesan nanti akan ada seseorang yang menghubungi terdakwa.

Beberapa hari kemudian, Saifudin Zuhri menghubungi Aris Susanto untuk minta dijemput. Terdakwa juga mengantarkan Saifudin menemui seorang ustad yang diketahui Noordin M Top. Setelah peledakan Hotel Ritz Carlton dan Hotel JW Marriot, Saifudin mencari tempat persembunyian dengan meminta bantuan terdakwa.

JAKARTA – Aris Susanto, 31, tersangka tindak pidana terorisme karena memberi bantuan bagi para pelaku terorisme jaringan Noordin M Top, mulai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News