Pemberi Uang ke Damayanti Ungkap Otak Penyuapan

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir mengungkap otak di balik suap ke sejumlah anggota Komisi V DPR. Menurutnya, pihak yang memerintahkan pemberian fee sebagai suap itu adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari.
Abdul mengatakan hal itu saat bersaksi pada persidangan atas anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/6). Motif suap itu agar Komisi V DPR meloloskan usulan tentang anggaran infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
"Saya diperintahkan oleh Pak Amran. Beliau bilang ada dana aspirasi milik Ibu Damayanti. Terus diselesaikan untuk ininya (uangnya)," ujar Abdul.
Sedangkan program aspirasi yang diusulkan Yanti -panggilan Damayanti- adalah pelebaran Jalan Thero-Laimu dan pekerjaan konstruksi jalan Werinama-Laimu di Maluku. Abdul yang kini menjadi terdakwa dalam perkara yang sama mengatakan, dirinya setelah mendapat perintah dari Amran langsung menyiapkan uang untuk diserahkan ke sejumlah anggota Komisi V DPR.
Pada 25 November 2015, Abdul menyerahkan uang untuk Damayanti melalui Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini. Namun, baik Abdul, Dessy, Julia dan Damayanti akhirnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang