Pemberian ASI Diatur PP
Tingkatkan Gizi, Sebar Bubuk fortifikasi
Rabu, 26 Januari 2011 – 07:40 WIB

Pemberian ASI Diatur PP
JAKARTA - Perlindungan terhadap gizi bayi di Indonesia akan dijamin oleh perundang-undangan. Dalam waktu dekat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengawal terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) dan Pembatasan Susu Formula. Poin krusial dalam PP tersebut adalah mewajibkan pemberian ASI ekslusif pada enam bulan pertama dan kewajiban tempat umum menyediakan ruang menyusui. Direktur Bina Gizi Masyarakat, Kemenkes, Minarto mengatakan saat ini, RPP ASI tersebut berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan penyesuaian akhir. Terutama mengenai sanksi yang diberikan bagi adanya pelanggaran terhadap kewajiban terkait pemberian ASI. "Konsepnya memang kalau ada larangan, harus ada sanksi. Sanksinya beragam, dari sanksi administrasi, denda, pidana," kata Minarto.
"Sudah tinggal finishing. Kami harap dapat segera diundangkan dalam waktu dekat," ujar Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih ketika ditemui usai peringatan Hari Gizi Nasional di kantor Kemenkes, Jakarta, Selasa (25/1) kemarin.
Baca Juga:
PP ASI juga akan mengatur mengenai kewajiban bagi kantor untuk menyediakan ruangan menyusui dan kewajiban manajer memberikan kelonggaran bagi karyawan perempuan untuk menyusui. PP ASI sebagai amanat Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan itu juga akan mengatur tentang pembatasan susu formula termasuk pembatasan pengiklanan produk.
Baca Juga:
JAKARTA - Perlindungan terhadap gizi bayi di Indonesia akan dijamin oleh perundang-undangan. Dalam waktu dekat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit