Pemberian Insentif Subsidi PPh Tidak Terlalu Berpengaruh
Kamis, 22 Januari 2009 – 08:46 WIB
JAKARTA - Pemberian insentif bagi dunia usaha berupa subsidi PPh pasal 21 (pajak karyawan dipotong perusahaan) dan PPh pasal 25 (angsuran pajak) dinilai tidak terlalu berpengaruh. Dunia usaha kini diyakini lebih membutuhkan peningkatan daya beli masyarakat serta bantuan terhadap usaha kecil. Faisal menilai, akan lebih baik jika pemerintah mengalokasikan dananya untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Yang lebih tepat, terutama untuk sektor industri seperti elektronik, adalah bantuan untuk mengurangi penyelundupan. ''Intinya, yang paling dibutuhkan adalah menghilangkan hambatan di Indonesia,'' ujarnya.
Menurut ekonom Faisal Basri, pemberian insentif PPh 21 sama sekali tidak menolong cashflow perusahaan. ''Sebab, perusahaan hanya memotong dan membayarkan. Kecuali, kalau pajak ditanggung perusahaan,'' katanya dalam diskusi di Jakarta, Rabu (21/1).
Pengurangan cicilan pada PPh pasal 25 juga tidak akan terlalu berdampak bagi perusahaan yang punya banyak modal. Sebab, perusahaan seperti itu tidak mengalami masalah meski diterpa krisis.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemberian insentif bagi dunia usaha berupa subsidi PPh pasal 21 (pajak karyawan dipotong perusahaan) dan PPh pasal 25 (angsuran pajak)
BERITA TERKAIT
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan