Pemberian Insentif Subsidi PPh Tidak Terlalu Berpengaruh
Kamis, 22 Januari 2009 – 08:46 WIB
JAKARTA - Pemberian insentif bagi dunia usaha berupa subsidi PPh pasal 21 (pajak karyawan dipotong perusahaan) dan PPh pasal 25 (angsuran pajak) dinilai tidak terlalu berpengaruh. Dunia usaha kini diyakini lebih membutuhkan peningkatan daya beli masyarakat serta bantuan terhadap usaha kecil. Faisal menilai, akan lebih baik jika pemerintah mengalokasikan dananya untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Yang lebih tepat, terutama untuk sektor industri seperti elektronik, adalah bantuan untuk mengurangi penyelundupan. ''Intinya, yang paling dibutuhkan adalah menghilangkan hambatan di Indonesia,'' ujarnya.
Menurut ekonom Faisal Basri, pemberian insentif PPh 21 sama sekali tidak menolong cashflow perusahaan. ''Sebab, perusahaan hanya memotong dan membayarkan. Kecuali, kalau pajak ditanggung perusahaan,'' katanya dalam diskusi di Jakarta, Rabu (21/1).
Pengurangan cicilan pada PPh pasal 25 juga tidak akan terlalu berdampak bagi perusahaan yang punya banyak modal. Sebab, perusahaan seperti itu tidak mengalami masalah meski diterpa krisis.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemberian insentif bagi dunia usaha berupa subsidi PPh pasal 21 (pajak karyawan dipotong perusahaan) dan PPh pasal 25 (angsuran pajak)
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua