Pemberian Insentif Subsidi PPh Tidak Terlalu Berpengaruh
Kamis, 22 Januari 2009 – 08:46 WIB
Ketua Apindo Sofjan Wanandi, mengatakan selain peningkatan daya beli, dukungan perlu diberikan bagi usaha kecil. ''Stimulus lebih tepat untuk usaha kecil menengah. Sebab, mereka yang paling susah saat ini,'' tuturnya.
Soal sektor yang mendesak untuk diberi insentif, dia menyebut tekstil dan garmen. Apalagi, jika hanya diberi insentif setahun, hal itu tidak akan banyak membantu. ''Pemerintah hanya memberikan bantuan selama satu tahun. Kita nggak tahu kapan krisis ini berakhir,'' ungkap Sofjan.
Kepala Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu mengatakan, stimulus pemerintah untuk sektor industri masih akan diajukan kepada parlemen. Jadi, masih ada kemungkinan untuk diubah.
Sebelumnya, Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tambahan stimulus fiskal memang didesain untuk industri. Namun, itu juga ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, seperti subsidi PPN minyak goreng. ''Jadi, kita akan selalu membuat keseimbangan antara memproteksi masyarakat, daya beli, dan kemudian industri. Tapi, lebih banyak untuk industri. Untuk masyarakat, seperti obat generik dan minyak goreng, itu tidak terlalu banyak,'' kata Sri Mulyani. (sof/dwi)
JAKARTA - Pemberian insentif bagi dunia usaha berupa subsidi PPh pasal 21 (pajak karyawan dipotong perusahaan) dan PPh pasal 25 (angsuran pajak)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja