Pemberian Izin Belajar Sering Salah Kaprah
Senin, 26 September 2011 – 11:26 WIB
JAKARTA - Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edi Sujitno mengatakan banyak pejabat pembina kepegawaian (PPK) salah kaprah dalam pemberian tugas belajar maupun izin belajar. Menurutnya, penugasan belajar tidak disesuaikan dengan kebutuhan terhadap suatu formasi/jabatan di instansinya sehingga berakibat tugas belajar maupun izin belajar yang diberikan kepada PNS tidak bermanfaat bagi instansi bersangkutan.
"Kalau di pusat, tugas belajar maupun izin belajar sudah mengarah pada formasi. Yang sulit di daerah, PPK tidak melihat itu," kata Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edi Sujitno, Senin (26/9)
Baca Juga:
Dia mencontohkan, seorang akuntan di Dinas Pendapatan Daerah yang melanjutkan studi S2nya ke Fakultas Hukum, harus ditolak PPK. Sebab, keahliannya tidak dibutuhkan dinas tersebut.
"Ada kecenderungan para pegawai yang ingin naik pangkat dan golongan lebih cepat, asal-asalan menentukan jurusannya. Harusnya PNS yang bekerja di Dispenda, harus melanjutkan studinya ke Fakultas Ekonomi," ujarnya.
Ditambahkannya, PPK harus mengerti benar perbedaan tugas belajar maupun izin belajar. Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan PPK kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
JAKARTA - Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edi Sujitno mengatakan banyak pejabat pembina kepegawaian (PPK) salah kaprah dalam pemberian
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng