Pemberian Izin Belajar Sering Salah Kaprah
Senin, 26 September 2011 – 11:26 WIB

Pemberian Izin Belajar Sering Salah Kaprah
JAKARTA - Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edi Sujitno mengatakan banyak pejabat pembina kepegawaian (PPK) salah kaprah dalam pemberian tugas belajar maupun izin belajar. Menurutnya, penugasan belajar tidak disesuaikan dengan kebutuhan terhadap suatu formasi/jabatan di instansinya sehingga berakibat tugas belajar maupun izin belajar yang diberikan kepada PNS tidak bermanfaat bagi instansi bersangkutan.
"Kalau di pusat, tugas belajar maupun izin belajar sudah mengarah pada formasi. Yang sulit di daerah, PPK tidak melihat itu," kata Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edi Sujitno, Senin (26/9)
Baca Juga:
Dia mencontohkan, seorang akuntan di Dinas Pendapatan Daerah yang melanjutkan studi S2nya ke Fakultas Hukum, harus ditolak PPK. Sebab, keahliannya tidak dibutuhkan dinas tersebut.
"Ada kecenderungan para pegawai yang ingin naik pangkat dan golongan lebih cepat, asal-asalan menentukan jurusannya. Harusnya PNS yang bekerja di Dispenda, harus melanjutkan studinya ke Fakultas Ekonomi," ujarnya.
Ditambahkannya, PPK harus mengerti benar perbedaan tugas belajar maupun izin belajar. Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan PPK kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
JAKARTA - Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edi Sujitno mengatakan banyak pejabat pembina kepegawaian (PPK) salah kaprah dalam pemberian
BERITA TERKAIT
- Gubernur Jateng Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Mulai Siapkan Lahan
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng