Pemberian Izin Belajar Sering Salah Kaprah
Senin, 26 September 2011 – 11:26 WIB
Adapun izin belajar adalah izin mengikuti pendidikan bagi PNS tanpa meninggalkan tugas yang biaya pendidikannya ditanggung sendiri oleh pegawai bersangkutan. Apabila pegawai yang bersangkutan telah lulus dan memperoleh ijazah, maka tidak dengan sendirinya dapat diusulkan kenaikan pangkat berdasarkan penyesuaian ijazah.
"Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bukan hak. Itu hanya dapat diberikan apabila sejalan dengan kebutuhan organisasi/formasi yang ada," terangnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edi Sujitno mengatakan banyak pejabat pembina kepegawaian (PPK) salah kaprah dalam pemberian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI