Pemberian Izin Belajar Sering Salah Kaprah
Senin, 26 September 2011 – 11:26 WIB

Pemberian Izin Belajar Sering Salah Kaprah
Adapun izin belajar adalah izin mengikuti pendidikan bagi PNS tanpa meninggalkan tugas yang biaya pendidikannya ditanggung sendiri oleh pegawai bersangkutan. Apabila pegawai yang bersangkutan telah lulus dan memperoleh ijazah, maka tidak dengan sendirinya dapat diusulkan kenaikan pangkat berdasarkan penyesuaian ijazah.
"Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bukan hak. Itu hanya dapat diberikan apabila sejalan dengan kebutuhan organisasi/formasi yang ada," terangnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edi Sujitno mengatakan banyak pejabat pembina kepegawaian (PPK) salah kaprah dalam pemberian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina