Pemberian Izin Belajar Sering Salah Kaprah

Pemberian Izin Belajar Sering Salah Kaprah
Pemberian Izin Belajar Sering Salah Kaprah

Adapun izin belajar adalah izin mengikuti pendidikan bagi PNS tanpa meninggalkan tugas yang biaya pendidikannya ditanggung sendiri oleh pegawai bersangkutan. Apabila pegawai yang bersangkutan telah lulus dan memperoleh ijazah, maka tidak dengan sendirinya dapat diusulkan kenaikan pangkat berdasarkan penyesuaian ijazah.

"Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bukan hak. Itu hanya dapat diberikan apabila sejalan dengan kebutuhan organisasi/formasi yang ada," terangnya.(esy/jpnn)

JAKARTA - Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edi Sujitno mengatakan banyak pejabat pembina kepegawaian (PPK) salah kaprah dalam pemberian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News