Pemberian Izin Belajar Sering Salah Kaprah
Senin, 26 September 2011 – 11:26 WIB
Adapun izin belajar adalah izin mengikuti pendidikan bagi PNS tanpa meninggalkan tugas yang biaya pendidikannya ditanggung sendiri oleh pegawai bersangkutan. Apabila pegawai yang bersangkutan telah lulus dan memperoleh ijazah, maka tidak dengan sendirinya dapat diusulkan kenaikan pangkat berdasarkan penyesuaian ijazah.
"Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bukan hak. Itu hanya dapat diberikan apabila sejalan dengan kebutuhan organisasi/formasi yang ada," terangnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edi Sujitno mengatakan banyak pejabat pembina kepegawaian (PPK) salah kaprah dalam pemberian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng