Pemberian Izin Pelepasan Kawasan Hutan Dihentikan
Jumat, 21 Mei 2010 – 20:11 WIB

Pemberian Izin Pelepasan Kawasan Hutan Dihentikan
JAKARTA - Banyaknya kasus perusakan kawasan hutan di Indonesia membuat Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengambil tindakan tegas. Menhut memutuskan menghentikan pemberian izin pelepasan kawasan hutan dan izin pinjam pakai, baik untuk perkebunan ataupun pertambangan di seluruh Indonesia.
"Sekarang Menteri Kehutanan tidak memberikan izin pelepasan kawasan hutan lagi, dan sementara ini dihentikan. Sampai setelah dievaluasi nanti plus-minus untuk kerusakannya. Kalau lebih banyak kerusakannya, akhirnya kita hentikan. Tapi kalau ada peringatan dan perbaikan, maka secara selektif tetap akan diberikan," ungkap Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Darori kepada JPNN melalui sambungan telpon, Jumat (21/5) sore.
Baca Juga:
Darori juga mengaku setuju dengan permintaan Komite II DPD tentang perlunya penghentian penggunaan kawasan hutan lindung sebagai kawasan pertambangan terutama bagi wilayah hutan yang tak memiliki izin pinjam pakai. Termasuk soal desakan DPD agar Menhut mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan yang tak taat azas dan terbukti merusak lingkungan seperti yang terjadi di Bangka Belitung, Darori juga sependapat dengan hal itu.
"Apa yang sudah disarankan DPD, kami sudah melakukannya. Hanya action-nya saja yang masih belum. Langkah-langkahnya sudah," terang Darori.
JAKARTA - Banyaknya kasus perusakan kawasan hutan di Indonesia membuat Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengambil tindakan tegas. Menhut
BERITA TERKAIT
- Kantor PTPN I Digeledah Terkait Dugaan Korupsi PG Asembagoes, Manajemen Tegaskan Hal ini
- Hadiri Pasar Kreatif Ramadan di Jakarta, Rano Karno Terkesan Gara-gara Ini
- Sukarelawan Prabowo Menjerit, Merasa Dikhianati!
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang