Pemberian Karena Tekanan Masuk Kategori Pemerasan
Ahli Hukum Pidana UI Ringankan Hartati
Jumat, 04 Januari 2013 – 00:21 WIB

Pemberian Karena Tekanan Masuk Kategori Pemerasan
Penasihat hukum Hartati, Denny Kailimang, menanyakan tentang kekuasaan yang dimiliki kepala daerah sehingga bisa digunakan untuk menekan pengusaha. "Bagaimana ketika "raja-raja kecil" meminta uang kepada pengusaha?" tanya Denny.
Menurut Eva, pejabat memang memiliki kewenangan dan dengan kewenangannya itu bisa diselewengkan untuk menekan pengusaha. "Kalau pengusaha dalam kondisi tertekan, baik secara fisik maupun psikis, maka dia jelas menjadi korban," tegasnya.
Seperti diketahui, Hartati didakwa memerintahkan dua anak buahnya, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono agar menyuap Amran Batalipu. Menurut JPU, tujuan suap itu agar Amran selaku Bupati Buol meloloskan pengurusan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan kebun sawit milik Hartati di Buol.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Eva Aryani Zulva menyatakan, pemberian uang kepada pejabat tidak bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?