Pemberian Karena Tekanan Masuk Kategori Pemerasan

Ahli Hukum Pidana UI Ringankan Hartati

Pemberian Karena Tekanan Masuk Kategori Pemerasan
Pemberian Karena Tekanan Masuk Kategori Pemerasan
Penasihat hukum Hartati, Denny Kailimang, menanyakan tentang kekuasaan yang dimiliki kepala daerah sehingga bisa digunakan untuk menekan pengusaha.  "Bagaimana ketika "raja-raja kecil" meminta uang kepada pengusaha?" tanya Denny.

Menurut Eva, pejabat memang memiliki kewenangan dan dengan kewenangannya itu bisa diselewengkan untuk menekan pengusaha. "Kalau pengusaha dalam kondisi tertekan, baik secara fisik maupun psikis, maka dia jelas menjadi korban," tegasnya.

Seperti diketahui, Hartati didakwa memerintahkan dua anak buahnya, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono agar menyuap Amran Batalipu. Menurut JPU, tujuan suap itu agar Amran selaku Bupati Buol meloloskan pengurusan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan kebun sawit milik Hartati di Buol.(ara/jpnn)


JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Eva Aryani Zulva menyatakan, pemberian uang kepada pejabat tidak bisa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News