Pemberian Kartel Kedelai, KPK Harus Turut Mengawasi

Pemberian Kartel Kedelai, KPK Harus Turut Mengawasi
Pemberian Kartel Kedelai, KPK Harus Turut Mengawasi
Bambang menambahkan, tentu saja anggota kartel harus menyuap oknum pemerintah guna menghilangkan atau menghapus prediksi tentang kekeringan di AS, dengan segala risikonya bagi kegiatan produksi tahu-tempe di Indonesia. "Modus koruptif seperti  inilah bisa menjadi  pintu masuk bagi KPK untuk melakukan penyelidikan," katanya.

Lagi pula, sambung dia, menurut Undang-undang (UU) anti monopoli, kartel dilarang karena menerapkan mekanisme perdagangan yang tidak sehat. "Setahu saya, larangan tentang kartel di Indonesia pun sudah dipertegas dalam pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," paparnya.

Karena itu, Bambang menyatakan, menjadi aneh jika pemerintah atau oknum pemerintah melakukakn pembiaran atas eksistensi kartel kedelai di Indonesia. "Kartel sendiri secara umum dimaknai sebagai monopoli oleh sekelompok orang untuk mengatur produksi atau pengadaan barang, sekaligus menetapkan harganya," pungkas Wakil Ketua Umum Kadin itu. (boy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Jangan Ancam Pemudik Motor

JAKARTA - Komisi III DPR mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki peran oknum pemerintah yang membuka akses bagi terbentuknya kartel


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News