Pemberian Konsesi PBS Abaikan Hak Warga
Selasa, 25 Desember 2012 – 16:25 WIB
PALANGKA RAYA – Direktur Walhi Kalteng Arie Rompas mengatakan bahwa pemberian konsesi terhadap perkebunan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Kalteng oleh pemerintah sama-sekali tidak mempedulikan hak-hak warga. Akibatnya, perusahaan pemegang konsesi dengan bebasnya melakukan pencaplokan terhadap lahan-lahan warga yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU). Dijelaskan, kebijakan pemerintah memberikan regulasi konsesi atau izin membuka tambang, membuka hutan dan sebagainya, tidak diiringi regulasi yang melindungi masyarakat. Sehingga hal itu dianggapnya sebagai pemicu munculnya pencaplokan lahan.
Menurut Arie Rompas, kebijakan pemerintah dalam memberikan konsesi terhadap perkebunan besar swasta (PBS), menjadi biang keladi terjadinya sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan. Pasalnya investor mendapat keuntungan jika membuka pertambangan maupun perkebunan, secara seluas-luasnya.
Baca Juga:
“Kebijakan pemerintah memberi konsesi terhadap PBS, dimanfaatkan investor untuk menggunakan wewenangnya membuka lahan seluas-luasnya. Tragisnya perusahaan tidak mau melihat ada hak masyarakat atau tidak di situ,” kata Arie Rompas.
Baca Juga:
PALANGKA RAYA – Direktur Walhi Kalteng Arie Rompas mengatakan bahwa pemberian konsesi terhadap perkebunan besar swasta (PBS) yang beroperasi
BERITA TERKAIT
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal