Pemberian KTP Bagi WNA Sudah Lazim, Nih Penjelasannya
Lebih lanjut, Firman menjelaskan persoalan KTP untuk WNA ini menjadi tambah ramai karena ada keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU, yang membolehkan pemilih yang belum terdaftar menggunakan KTP dan kartu keluarga untuk menyoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
“KPU tidak cermat melihat ada kelemahan karena e-KTP itu sama, tidak ada perbedaan antara KTP WNI dan WNA,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan ini sudah dikritisi Komisi II DPR sejak rapat dengan KPU beberapa waktu lalu. Firman mempertanyakan bagaimana bisa mendeteksi KTP asli atau tidak, serta milik WNI atau WNA. Pun demikian, kata dia, di setiap TPS belum ada sistem mendeteksi perbedaan KTP untuk WNA dan WNI.
Solusinya, menurut Firman, ada KPU harus segera melakukan verifikasi. Menurut dia, data orang asing itu sudah ada di Imigrasi. Data Imigrasi itu harus diverifikasi oleh Kemendagri dan KPU.
“Ke depan KPU dalam membuat regulasi bisa menegaskan bahwa secara konstitusi warga negara yang punya hak pilih adalah WNI sedangkan WNA tidak punya hak,” kata Firman.
Di tempat yang sama, Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemdagri, I Gede Suratha merespons polemik terkait pemberian KTP bagi WNA termasuk isu kepemilikan NIK ganda.
“KTP bagi WNA sudah diatur dalam UU Nomor 23/2006 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan,” katanya.
Suratha menyebutkan WNA yang sudah mendapatkan e-KTP sampai saat ini tercatat di Ditjen Dukcapil Kemdagri sebanyak 1.600 orang yang tersebar di seluruh di Indonesia.
Izin memberikan legalitas ke warga negara asing (WNA) memang satu kelaziman di negara mana pun. UU di Indonesia juga membolehkan pemberian KTP bagi WNA.
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Wamendagri Bima Arya Apresiasi Layanan Mobil Keliling Jemput Bola Dukcapil Surakarta
- Edi-Weng Apresiasi Penghargaan Dukcapil Prima dari Kemendagri untuk Manggarai Barat
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana