Pemberian KTP Bagi WNA Sudah Lazim, Nih Penjelasannya

Pemberian KTP Bagi WNA Sudah Lazim, Nih Penjelasannya
Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo (tengah), Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemdagri I Gede Suratha (kiri) menjadi pembicara diskusi Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu? di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/2). Foto: JPNN.com

Pada kesempatan itu, Suratha menegaskan tidak akan ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda, karena sistem yang dibangun dikontrol dengan sidik jari dan iris mata.(boy/fri/jpnn)

 

UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk


Pasal 63 

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

(2) Dihapus.

(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.

Izin memberikan legalitas ke warga negara asing (WNA) memang satu kelaziman di negara mana pun. UU di Indonesia juga membolehkan pemberian KTP bagi WNA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News