Pemberian Remisi Harus Diperketat
Rabu, 02 November 2011 – 15:36 WIB

Pemberian Remisi Harus Diperketat
JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi, Profesor Jimly Assidiqqie, menegaskan moratorium remisi bagi koruptor dan teroris dari segi niat sudah sesuai dengan harapan masyarakat luas supaya remisi itu diberi pengetatan khusus. Dia mengingatkan, prosedur pemberian remisi jangan lagi mekanistik. Misalnya, dicontohkan dia, setiap orang pasti setiap tahun mendapatkannya. Terlebih terhadap para koruptor dan teroris. "Ini perlu prosedur ketat," tegasnya.
Akan tetapi, lanjut Jimly, sebenarnya tidak hanya pemberian remisi bagi dua jenis kejahatan itu saja yang harus diperketat, melainkan semuanya. "Semua prosedur pemberian remisi harus dievaluasi, supaya ada pengetatan," kata Jimly, usai diskusi kenegaraan, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11).
Dia menjelaskan, mungkin saja alasan selama ini terkesan royal memberi korupsi karena daya tampung penjara tidak memadai. Kalau begitu, kata Jimly, solusinya seharusnya bukan pada pemberian remisi, namun perlu ditambah membangun penjara-penjara baru.
Baca Juga:
JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi, Profesor Jimly Assidiqqie, menegaskan moratorium remisi bagi koruptor dan teroris dari segi niat sudah
BERITA TERKAIT
- Ibas Ajak Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa
- Menpar Widiyanti Sebut Peringatan Nuzulul Qur'an Momen Memperkuat Nilai-nilai Kebajikan
- 5 Berita Terpopuler: ASN Terima THR Plus, Guru PPPK hingga Rp 20 Juta Bulan Ini, tetapi 15 Ribu Honorer Turun Aksi
- Herman Deru Sebut Stadion Bumi Sriwijaya Selesai Direnovasi, Remaja Kembali
- Waspada Hujan Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak pada Senin 18 Februari
- Simak Lagi Kalimat Mensesneg soal Pengangkatan PPPK 2024, Jangan Salah Tafsir ya