Pemberian Remisi Harus Diperketat
Rabu, 02 November 2011 – 15:36 WIB
JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi, Profesor Jimly Assidiqqie, menegaskan moratorium remisi bagi koruptor dan teroris dari segi niat sudah sesuai dengan harapan masyarakat luas supaya remisi itu diberi pengetatan khusus. Dia mengingatkan, prosedur pemberian remisi jangan lagi mekanistik. Misalnya, dicontohkan dia, setiap orang pasti setiap tahun mendapatkannya. Terlebih terhadap para koruptor dan teroris. "Ini perlu prosedur ketat," tegasnya.
Akan tetapi, lanjut Jimly, sebenarnya tidak hanya pemberian remisi bagi dua jenis kejahatan itu saja yang harus diperketat, melainkan semuanya. "Semua prosedur pemberian remisi harus dievaluasi, supaya ada pengetatan," kata Jimly, usai diskusi kenegaraan, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11).
Dia menjelaskan, mungkin saja alasan selama ini terkesan royal memberi korupsi karena daya tampung penjara tidak memadai. Kalau begitu, kata Jimly, solusinya seharusnya bukan pada pemberian remisi, namun perlu ditambah membangun penjara-penjara baru.
Baca Juga:
JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi, Profesor Jimly Assidiqqie, menegaskan moratorium remisi bagi koruptor dan teroris dari segi niat sudah
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada