Pemberian Tunjangan Kemahalan untuk PNS Segera Diatur
Kamis, 08 Maret 2012 – 16:47 WIB
JAKARTA - Meski masih harus dicermati lagi oleh Panja RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), namun di dalam rancangan pengganti UU Pokok-pokok Kepegawaian itu, diatur tentang tunjangan kemahalan. Pemda sebagaimana diatur dalam Pasal 77, dapat memberikan tunjangan kepada PNS di daerah sesuai tingkat kemahalan.
"Dalam pemberian tunjangan tersebut, pemda wajib mengukur tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerahnya masing-masing," terang Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto di Jakarta, Kamis (8/3).
Baca Juga:
Berbeda dengan gaji, tunjangan kemahalan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Karena itu pemda wajib mengaturnya dengan peraturan daerah.
"Kalau gaji kan sudah tertata di APBN. Sedangkan tunjangan kemahalan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Karena itu pemda harus merekrut PNS profesional agar bisa menambah pemasukan APBD," ucapnya.
JAKARTA - Meski masih harus dicermati lagi oleh Panja RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), namun di dalam rancangan pengganti UU Pokok-pokok Kepegawaian
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap