Pemberian Tunjangan Kemahalan untuk PNS Segera Diatur

Pemberian Tunjangan Kemahalan untuk PNS Segera Diatur
Pemberian Tunjangan Kemahalan untuk PNS Segera Diatur
JAKARTA - Meski masih harus dicermati lagi oleh Panja RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), namun di dalam rancangan pengganti UU Pokok-pokok Kepegawaian itu, diatur tentang tunjangan kemahalan. Pemda sebagaimana diatur dalam Pasal 77, dapat memberikan tunjangan kepada PNS di daerah sesuai tingkat kemahalan.

"Dalam pemberian tunjangan tersebut, pemda wajib mengukur tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerahnya masing-masing," terang Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto di Jakarta, Kamis (8/3).

Berbeda dengan gaji, tunjangan kemahalan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Karena itu pemda wajib mengaturnya dengan peraturan daerah.

"Kalau gaji kan sudah tertata di APBN. Sedangkan tunjangan kemahalan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Karena itu pemda harus merekrut PNS profesional agar bisa menambah pemasukan APBD," ucapnya.

JAKARTA - Meski masih harus dicermati lagi oleh Panja RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), namun di dalam rancangan pengganti UU Pokok-pokok Kepegawaian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News