Pemberian WTP tak Menjamin Bebas Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengungkap kurang lebih 434 kepala daerah terjerat kasus hukum karena dugaan korupsi. Namun, Kemendagri mengklaim trennya menurun.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto merespons hal tersebut. Dia menyatakan, mungkin saja itu cuma kepala daerah yang ditangkap.
"Bukan menyanggah, ketika dari Kemendagri mengatakan 2004 sampai ke sini (2018) turun jumlahnya, itu saya pribadi mengatakan itu jumlah yang ditangkap. Yang tidak ditangkap?" kata Prijanto dalam diskusi Kepala Daerah Terjerat, Siapa Tanggung Jawab, di Cikini, Jakarta, Sabtu (27/10).
"Mohon maaf ya. Itu kan yang ditangkap, yang tidak ditangkep kita tidak tahu," tambah Prijanto.
Dia memandang persoalan korupsi kepala daerah marak terjadi karena sistem yang buruk di dalam pilkada. Prijanto juga menyatakan bahwa korupsi itu terjadi pasti ada hubungan antara eksekutif dan legislatif.
"Yang jadi bancakan itu mesti APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) itu benar," katanya.
Lebih lanjut Prijanto menambahkan, pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan suatu lembaga, itu hanya memeriksa prosedur dan mekanisme administrasi keuangan.
Menurutnya, tidak seluruh anggaran atau program itu terperiksa. Dia mengatakan, jangan sampai salah persepsi ketika BPK memberikan predikat WTP, tapi masih saja ada korupsi.
Mohon maaf ya. Itu kan yang ditangkap, yang tidak ditangkap kan kita tidak tahu.
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!