Pemberian WTP tak Menjamin Bebas Korupsi

Pemberian WTP tak Menjamin Bebas Korupsi
Uang barang bukti kasus korupsi disita KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengungkap kurang lebih 434 kepala daerah terjerat kasus hukum karena dugaan korupsi. Namun, Kemendagri mengklaim trennya menurun.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto merespons hal tersebut. Dia menyatakan, mungkin saja itu cuma kepala daerah yang ditangkap.

"Bukan menyanggah, ketika dari Kemendagri mengatakan 2004 sampai ke sini (2018) turun jumlahnya, itu saya pribadi mengatakan itu jumlah yang ditangkap. Yang tidak ditangkap?" kata Prijanto dalam diskusi Kepala Daerah Terjerat, Siapa Tanggung Jawab, di Cikini, Jakarta, Sabtu (27/10).

"Mohon maaf ya. Itu kan yang ditangkap, yang tidak ditangkep kita tidak tahu," tambah Prijanto.

Dia memandang persoalan korupsi kepala daerah marak terjadi karena sistem yang buruk di dalam pilkada. Prijanto juga menyatakan bahwa korupsi itu terjadi pasti ada hubungan antara eksekutif dan legislatif.

"Yang jadi bancakan itu mesti APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) itu benar," katanya.

Lebih lanjut Prijanto menambahkan, pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan suatu lembaga, itu hanya memeriksa prosedur dan mekanisme administrasi keuangan.

Menurutnya, tidak seluruh anggaran atau program itu terperiksa. Dia mengatakan, jangan sampai salah persepsi ketika BPK memberikan predikat WTP, tapi masih saja ada korupsi.

Mohon maaf ya. Itu kan yang ditangkap, yang tidak ditangkap kan kita tidak tahu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News