Pemberitaan Izin Tambang Kaitkan Bahlil Dinilai Tidak Akurat, Praktisi Media Merespons
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pers telah memutuskan laporan pengaduan Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait serangkaian berita di Majalah Tempo dengan laporan utama berjudul "Main Upeti Izin Tambang" yang terbit pada edisi 4-10 Maret 2024.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta teradu untuk melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional.
“Teradu (Tempo) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Bahlil) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima,” tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu seperti dilansir Antara, Senin (18/3).
Untuk diketahui, rekomendasi tersebut terkait pemberitaan yang dinilai tidak akurat.
Merespons rekomendasi Dewan Pers ini, Praktisi Media yang juga mantan wartawan senior John Andi Oktaveri meminta Tempo tetap profesional dalam menjalankan keputusan Dewan Pers.
Menurut Jhon, Tempo sebagai media harus profesional dalam menyajikan informasi-informasi yang benar dan sesuai fakta-fakta yang didapat.
“Tentunya ada hak jawab. Nah, hak jawab wajib diberikan,” kata John Oktaveri, Selasa (20/3/2024).
John Oktaveri mengapresiasi langkah Bahlil yang dinilai sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni menyelesaikan masalah pemberitaan lewat Dewan Pers.
Dewan Pers meminta teradu untuk melayani hak jawab dari Menteri Bahlil disertai dengan permintaan maaf.
- Jelang Nataru, Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Terminal BBM & LPG di Banten
- Hilirisasi Mineral, Strategi Utama Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Wujud Komitmen Ketahanan Energi, Pertamina Tambah 31 Titik Baru BBM Satu Harga
- Presiden Prabowo Terkesan dengan Bahlil Lahadalia, 3 Kali Ucap Kata Serius
- Keputusan Bahlil Dianggap Tepat Soal Penunjukan Ketua DPRD PBD
- Ridwan Kamil dan Istrinya Nyoblos Pilkada di Bandung