Pemberkasan Kasus First Travel Mandek, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri hingga saat ini belum merampungkan berkas perkara tiga tersangka kasus First Travel.
Mandeknya pemberkasan lantaran penyidik ingin melampirkan bukti untuk memenuhi Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"FT belum diserahkan ke kejaksaan. Ada yang harus dilengkapi lagi. Karena TPPU mau diajukan juga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Senin (16/10).
Setyo mengakui berkas perkara bisa saja dilimpahkan secepatnya ke kejaksaan.
Namun, penyidik harus memisahkan berkas perkara untuk masing-masing tersangka.
"Sebetulnya bisa maju satu-satu. Tapi mau dibarengi biar sekalian tuntas," tegas Setyo.
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan tiga tersangka yaitu Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Mereka diduga telah menipu sebanyak 58 ribu calon jemaah umrah. Diperkirakan, First Travel telah menggelapkan uang jemaah senilai Rp 839 miliar. (Mg4/jpnn)
Bareskrim Polri hingga saat ini belum merampungkan berkas perkara tiga tersangka kasus First Travel.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bos First Travel Ngaku Diintimidasi, Polri: Boleh Dicek
- Polri Klaim Serahkan Barbuk Penipuan First Travel Rp 8,9 M
- Syahrini: Demi Allah, Saya Tidak Bersalah
- Syahrini Minta First Travel Kembalikan Uang Jemaah
- Tak Hadir Sidang First Travel, Syahrini Diserbu Warganet
- Ini Alasan Vicky Shu Terima Umrah Gratis dari First Travel