Pemberkasan Molor, Penahanan Ariel Diperpanjang
Jumat, 17 September 2010 – 17:49 WIB
Marwoto menjelaskan, perpanjangan penahanan terhadap Ariel sudah diajukan ke pengadilan. Meski begitu,hingga saat ini belum mendapatkan jawaban. " Padahal empat hari lagi masa penahanan Ariel sudah akan berakhir," ujarnya.
Karena itu, Marwoto berharap sebelum habis masa tahanannya sudah ada jawaban dari pengadilan. "Sebab, jika tidak Ariel harus dibebaskan. Sementara, pemberkasannya belum selesai," ujarnya. Meski belum ada pengakuan terbuka, Ariel akan dijerat dengan UU Pornografi dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). "Ariel diduga kuat sebagai pelaku video porno yang sempat beredar luas ke masyarakat," kata Marwoto.
Selain Ariel, kasus ini juga melibatkan dua selebiriti Cut Tari dan Luna Maya. Baik Luna maupun Cut Tari juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini keduanya tidak ditahan.(zul/aj/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Marwoto Soeto menegaskan hingga saat ini berkas kasus pornografi atas nama Ariel belum berhasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK