Pemberkasan Molor, Penahanan Ariel Diperpanjang
Jumat, 17 September 2010 – 17:49 WIB
Marwoto menjelaskan, perpanjangan penahanan terhadap Ariel sudah diajukan ke pengadilan. Meski begitu,hingga saat ini belum mendapatkan jawaban. " Padahal empat hari lagi masa penahanan Ariel sudah akan berakhir," ujarnya.
Karena itu, Marwoto berharap sebelum habis masa tahanannya sudah ada jawaban dari pengadilan. "Sebab, jika tidak Ariel harus dibebaskan. Sementara, pemberkasannya belum selesai," ujarnya. Meski belum ada pengakuan terbuka, Ariel akan dijerat dengan UU Pornografi dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). "Ariel diduga kuat sebagai pelaku video porno yang sempat beredar luas ke masyarakat," kata Marwoto.
Selain Ariel, kasus ini juga melibatkan dua selebiriti Cut Tari dan Luna Maya. Baik Luna maupun Cut Tari juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini keduanya tidak ditahan.(zul/aj/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Marwoto Soeto menegaskan hingga saat ini berkas kasus pornografi atas nama Ariel belum berhasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Deposito Wakaf UICI & BSI Bakal Disalurkan untuk Beasiswa dan Pendidikan
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar
- Pernyataan Terbaru MenPANRB soal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi
- Bertemu Pj Gubernur Jabar, Farhan Kukuh Minta Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi
- Ketua F-PKS: Gencatan Senjata Israel-Hamas Harus jadi Langkah Permanen Akhiri Penjajahan Israel Atas Palestina