Pemberkasan Molor, Penahanan Ariel Diperpanjang
Jumat, 17 September 2010 – 17:49 WIB

Pemberkasan Molor, Penahanan Ariel Diperpanjang
Marwoto menjelaskan, perpanjangan penahanan terhadap Ariel sudah diajukan ke pengadilan. Meski begitu,hingga saat ini belum mendapatkan jawaban. " Padahal empat hari lagi masa penahanan Ariel sudah akan berakhir," ujarnya.
Karena itu, Marwoto berharap sebelum habis masa tahanannya sudah ada jawaban dari pengadilan. "Sebab, jika tidak Ariel harus dibebaskan. Sementara, pemberkasannya belum selesai," ujarnya. Meski belum ada pengakuan terbuka, Ariel akan dijerat dengan UU Pornografi dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). "Ariel diduga kuat sebagai pelaku video porno yang sempat beredar luas ke masyarakat," kata Marwoto.
Selain Ariel, kasus ini juga melibatkan dua selebiriti Cut Tari dan Luna Maya. Baik Luna maupun Cut Tari juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini keduanya tidak ditahan.(zul/aj/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Marwoto Soeto menegaskan hingga saat ini berkas kasus pornografi atas nama Ariel belum berhasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi