Pemberkasan Ribuan Honorer K1 Terganjal
Selasa, 26 Maret 2013 – 05:56 WIB
Eko menjelaskan posisi BKN adalah sebagai lembaga yang memroses pemberkasan NIP jika sudah ada usul dari instansi tempat tenaga honorer K1 tadi bekerja. Meski secara prinsip seluruh tenaga honorer K1 wajib diangkat menjadi CPNS, BKN tetap menunggu usul dari insansi.
System yang berlaku untuk pengangkatan tenaga honorer K1 itu sama dengan pengangkatan CPNS dari pelamar umum.
Meski pelamar umum dinyatakan lulus tes CPNS, tetapi jika instansi tempatnya akan bekerja belum mengajukan usul maka BKN tidak bisa memroses penerbitan NIP.
Muncul sejumlah dugaan kenapa instansi tidak segera melakukan pemberkasan NIP untuk tenaga honorer K1 mereka.
JAKARTA - Pengangkatan 27.241 tenaga honorer kategori 1 (K1) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) belum tuntas. Pemberkasan nomor induk pegawai
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan