Pemberkasan Ribuan Honorer K1 Terganjal
Selasa, 26 Maret 2013 – 05:56 WIB

Pemberkasan Ribuan Honorer K1 Terganjal
Eko menjelaskan posisi BKN adalah sebagai lembaga yang memroses pemberkasan NIP jika sudah ada usul dari instansi tempat tenaga honorer K1 tadi bekerja. Meski secara prinsip seluruh tenaga honorer K1 wajib diangkat menjadi CPNS, BKN tetap menunggu usul dari insansi.
System yang berlaku untuk pengangkatan tenaga honorer K1 itu sama dengan pengangkatan CPNS dari pelamar umum.
Meski pelamar umum dinyatakan lulus tes CPNS, tetapi jika instansi tempatnya akan bekerja belum mengajukan usul maka BKN tidak bisa memroses penerbitan NIP.
Muncul sejumlah dugaan kenapa instansi tidak segera melakukan pemberkasan NIP untuk tenaga honorer K1 mereka.
JAKARTA - Pengangkatan 27.241 tenaga honorer kategori 1 (K1) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) belum tuntas. Pemberkasan nomor induk pegawai
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya