Pemberlakuan BPJS Dongkrak Jumlah Kepesertaan PNS
Senin, 29 April 2013 – 13:55 WIB
JAKARTA - Berlakunya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per Januari 2014 akan mendorong bertambahnya jumlah kepesertaan PNS yang ditanggung PT Askes. Jika semula yang ditanggung hanya empat orang (suami, istri, dan dua Anak) menjadi lima orang, yakni suami, istri dan tiga anak.
"PT Askes telah menandatangani kerja sama dengan BKN untuk memastikan kevalidan data PNS yang dijamin oleh PT Askes," kata Direktur PT Askes Fachmi Idris dalam keterangan persnya, Senin (29/4).
Baca Juga:
Dengan transformasi PT Askes menjadi BPJS Kesehatan, jelasnya, maka instansi yang sebelumnya merupakan BUMN kini bertindak sebagai badan publik yang bertanggung jawab kepada presiden. Sehingga pelayanan yang diberikan meluas meliputi peserta Jamkesnas dan Jamsostek.
"Tapi perubahan menjadi BPJS tidak akan mengurangi sedikitpun layanan yang akan diberikan kepada PNS," tegasnya.
JAKARTA - Berlakunya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per Januari 2014 akan mendorong bertambahnya jumlah kepesertaan PNS yang ditanggung
BERITA TERKAIT
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN