Pemberlakuan BPJS Dongkrak Jumlah Kepesertaan PNS
Senin, 29 April 2013 – 13:55 WIB
JAKARTA - Berlakunya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per Januari 2014 akan mendorong bertambahnya jumlah kepesertaan PNS yang ditanggung PT Askes. Jika semula yang ditanggung hanya empat orang (suami, istri, dan dua Anak) menjadi lima orang, yakni suami, istri dan tiga anak.
"PT Askes telah menandatangani kerja sama dengan BKN untuk memastikan kevalidan data PNS yang dijamin oleh PT Askes," kata Direktur PT Askes Fachmi Idris dalam keterangan persnya, Senin (29/4).
Baca Juga:
Dengan transformasi PT Askes menjadi BPJS Kesehatan, jelasnya, maka instansi yang sebelumnya merupakan BUMN kini bertindak sebagai badan publik yang bertanggung jawab kepada presiden. Sehingga pelayanan yang diberikan meluas meliputi peserta Jamkesnas dan Jamsostek.
"Tapi perubahan menjadi BPJS tidak akan mengurangi sedikitpun layanan yang akan diberikan kepada PNS," tegasnya.
JAKARTA - Berlakunya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per Januari 2014 akan mendorong bertambahnya jumlah kepesertaan PNS yang ditanggung
BERITA TERKAIT
- TTArtisan Meluncurkan 3 Lensa untuk Kamera Mirroless, Harga Mulai Rp 2 Jutaan
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia