Pemberlakuan ERP Terkendala Payung Hukum
Rabu, 06 Februari 2013 – 04:48 WIB
Hanya saja, realisasi ERP masih terkendala payung hukum. Sebab, pemberlakuan ERP tidak terlepas dari aturan mengenai pendapatan daerah.
Wakil Ketua Komisi B (bidang transportasi) DPRD DKI Jakarta Santoso menegaskan, pemberlakuan ERP bisa lebih efektif dibandingkan penerapan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap dan sistem 3in1. "ERP lebih jadi solusi mengurai kemacetan," tandasnya.
Pada dasarnya, sambung Santoso, konsep ERP bisa langsung diterapkan. Hanya saja, payung hukumnya belum ada.
"Kami (dewan) sudah memberikan masukan kepada eksekutif. Yakni segera meminta payung hukum kepada menteri keuangan," ungkap dia.(rul/wok)
KONSEP Electronic Road Pricing (ERP) diyakini mampu menjadi salah solusi dalam mengatasi masalah kemacetan arus lalu lintas jalan di Ibu Kota DKI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS