Pemberlakuan ERP Tinggal Tunggu Waktu
Minggu, 30 Desember 2012 – 02:39 WIB
PELAKSANAAN program Electronic Road Pricing (ERP) di ibu kota tinggal menunggu waktu, seiring dengan rampungnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemungutan Retribusi Kendaraan Bermotor. PP dengan No. 97 tahun 2012 ini merupakan salah satu dari peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan ERP atau jalan berbayar di Jakarta. “Aturan PP dari Kementerian Keuangan sudah diterbitkan. Sekarang tinggal kita bangun infrastrukturnya. Ini butuh waktu selama dua tahun. Rencananya ERP akan diterapkan setelah kebijakan ganjil genap diberlakukan. Sehingga ketika ERP diterapkan, ganjil genap tidak akan diterapkan lagi,” kata Pristono seperti yang dilansir INDOPOS (JPNN Group), Sabtu (29/12).
PP tersebut turunan dari UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Satu peraturan yang sudah diterbitkan adalah PP turunan dari Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu PP tentang Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang di dalamnya memuat sistem manajemen lalu lintas dan angkutan jalan yang bisa diterapkan seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. Salah satu manajemen lalu lintas yang diatur dalam PP tersebut yaitu penerapan ERP untuk mengatur lalu lintas dan mengurangi kemacetan jalan.
Baca Juga:
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan setelah dua payung hukum tersebut diterbitkan, maka Pemprov DKI akan segera menyiapkan infrastruktur untuk penerapan ERP. Untuk pembangunan infrastruktur ERP tersebut, Pemprov DKI akan membutuhkan waktu sekitar 2 tahun.
Baca Juga:
PELAKSANAAN program Electronic Road Pricing (ERP) di ibu kota tinggal menunggu waktu, seiring dengan rampungnya Peraturan Pemerintah (PP)
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS