Pemberlakuan Permenkes 1871 Diundur

Tukang Gigi Diberi Pelatihan Profesional

Pemberlakuan Permenkes 1871 Diundur
Pemberlakuan Permenkes 1871 Diundur
JAKARTA- Menyikapi polemik penertiban praktik tukang gigi, pemerintah memilih mengalah dahulu. Permenkes No. 1871/2011 yang mengatur larangan bagi tukang gigi untuk berpraktik seperti dokter gigi, diundur pemberlakuannya hingga September mendatang. Pemerintah berkilah Kemenkes akan melakukan sosialisasi dan pembinaan bagi para tukang gigi.

"Kita buat perpanjangan permenkes yang sebenarnya sudah ditandatangani Almarhum Bu Menkes (Endang Sedyaningsih), tapi itu kan harus disahkan oleh Kemenkum dan HAM. Sambil menunggu itu (disahkan), kita buat edaran ke seluruh Kepala Dinas Kesehatan tentang pemberlakuan yang diundur enam bulan,"ujar Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kemenkes Supriyantoro, di gedung Kemenkes, kemarin (15/6). 

Supriyantoro memaparkan berharap selama enam bulan ke depan akan ada solusi untuk menyikapi penolakan keras para tukang gigi atas Permenkes No 1871/2011 tersebut. Sembari menunggu, Kemenkes membentuk tim kajian yang beranggotakan unsur Kemenkes, Dokter Gigi, Teknisi Gigi, Perawat Gigi dan tukang gigi.

Selain itu, lanjut dia, Kemenkes akan memberdayakan para tukang gigi. Pihaknya pun telah memproses penyusunan pengaturan pembindaan dan modul pelatihan tukang gigi. "Para tukang gigi akan kita beri pelatihan, agar pengetahuan tentang praktik tukang gigi menjadi jelas. Tapi sebelumnya kita mapping dulu berapa jumlah tukang gigi di Indonesia,"jelas Supriyantoro.

JAKARTA- Menyikapi polemik penertiban praktik tukang gigi, pemerintah memilih mengalah dahulu. Permenkes No. 1871/2011 yang mengatur larangan bagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News