Pemberlakuan Permenkes 1871 Diundur

Tukang Gigi Diberi Pelatihan Profesional

Pemberlakuan Permenkes 1871 Diundur
Pemberlakuan Permenkes 1871 Diundur
Permenkes tersebut juga melarang tukang gigi untuk melakukan penambalan gigi dengan tambalan apapun, melakukan pembuatan dan pemasangan gigi tiruan cekat/mahkota, tumpatan tuang dan sejenisnya atau menggunakan obat-obatan yang berhubungan dengan bahan tambahan gigi, baik sementara ataupun tetap.

Tukang gigi juga dilarang untuk melakukan pencabutan gigi baik dengan suntikan maupun tanpa suntikan, melakukan tindakan secara medik termasuk pemberian obat-obatan dan terutama dilarang mewakilkan pekerjaannya kepada siapapun juga. (Ken)


JAKARTA- Menyikapi polemik penertiban praktik tukang gigi, pemerintah memilih mengalah dahulu. Permenkes No. 1871/2011 yang mengatur larangan bagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News