Pemberlakuan Permenkes 1871 Diundur
Tukang Gigi Diberi Pelatihan Profesional
Sabtu, 16 Juni 2012 – 07:56 WIB
Permenkes tersebut juga melarang tukang gigi untuk melakukan penambalan gigi dengan tambalan apapun, melakukan pembuatan dan pemasangan gigi tiruan cekat/mahkota, tumpatan tuang dan sejenisnya atau menggunakan obat-obatan yang berhubungan dengan bahan tambahan gigi, baik sementara ataupun tetap.
Tukang gigi juga dilarang untuk melakukan pencabutan gigi baik dengan suntikan maupun tanpa suntikan, melakukan tindakan secara medik termasuk pemberian obat-obatan dan terutama dilarang mewakilkan pekerjaannya kepada siapapun juga. (Ken)
JAKARTA- Menyikapi polemik penertiban praktik tukang gigi, pemerintah memilih mengalah dahulu. Permenkes No. 1871/2011 yang mengatur larangan bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi