Pemberlakuan PMK Cukai Tembakau Dianggap Langgar Hukum
Rabu, 19 Juni 2013 – 16:01 WIB
JAKARTA - Sikap Kukukh Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono yang akan tetap memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan No 78/2013 Tentang Penetapan Golongan dan Tarif hasil Cukai Tembakau 10 Juli 2013 mendatang justru dinilai melabrak hukum tata negara.Pasalnya, bea cukai hanya pihak pelaksana dari aturan itu. Sementara, saat ini DPR dan Kemenkeu diwakili Badan Kebijakan Fiskal (BKF) belum ada kesepatan dan masih akan merevisi.
"Bea Cukai tidak bisa menetapkan sendiri aturan itu. Kementerian Keuangan mewakili pemerintah dan DPR yang menentukan, bukan bea cukai. Bea cukai hanya pelaksana aturan," tegas Pakar Hukum Tata Negara yang juga dosen Universitas Trisakti Max Boli Sabon dalam keterangan persnya, Rabu (19/6).
Baca Juga:
Max menegaskan, jika tetap ngotot melaksanakan PMK 78, sementara DPR dan pemerintah sepakat akan merevisi, pejabat bea cukai itu bisa nilai telah melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi.
Apalagi di dalam UU No 39/2007 Tentang Cukai, kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan cukai harus sepertujuan DPR terlebih dahulu. Sebagaimana diketahui, pada raker Bea Cukai dengan Komisi XI beberapa waktu lalu, DPR memberikan banyak catatan kepada Dirjen Bea Cukai terkait PMK ini dan meminta pemerintah untuk menunda.
JAKARTA - Sikap Kukukh Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono yang akan tetap memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan No 78/2013
BERITA TERKAIT
- Penyandang Disabilitas Tunanetra di RI Capai 4 Juta, Baru 1 Persen yang Bekerja di Sektor Formal
- Perayaan HUT TNI, Addin: Banser Siap Menjadi Komcad untuk NKRI
- Jalankan Perpres 43/2022, Menpora dan 18 Lembaga Bentuk Collab Rangers
- Council of Gen Z jadi Ruang Bersuara Krisis Iklim ke Prabowo-Gibran
- KPK Imbau David Glen Oei Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus AGK
- Kemendikbudristek Bawa 72 Looks Busana pada JMFW 2025