Pemberlakuan PMK Cukai Tembakau Dianggap Langgar Hukum
Rabu, 19 Juni 2013 – 16:01 WIB
"Dia sebagai pejabat kan disumpah antara lain melaksanakan peraturan perundangan selurus-lurusnya. Kalau dia ngotot tetap melaksanakan, maka bertentangan dengan undang-undang dan tidak bertanggung jawab. Bahkan bisa dikenai sanksi," tandas Max.
Baca Juga:
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis juga meminta bea cukai tidak memberlakukan aturan PMK 78 dan menunggu revisi antara DPR dan pemerintah yang diwakili BKF.
"Bea cukai itu pelaksana saja. PMK ini akan kita bahas lagi bersama BKF Kemenkeu. DPR juga sudah minta direvisi. Saya kira tidak teralu berhubungan dengan bea cukai," tegas Harry.
Di sisi lain, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam menilai langkah pemerintah yang menaikkan cukai rokok terhadap industri nasional hasil tembakau berpotensi melanggar UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Menurut Latif, pemerintah saat ini telah keluar dari patron demi mengejar penerimaan negara.
JAKARTA - Sikap Kukukh Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono yang akan tetap memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan No 78/2013
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK