Pemberlakuan PMK Cukai Tembakau Dianggap Langgar Hukum

Pemberlakuan PMK Cukai Tembakau Dianggap Langgar Hukum
Pemberlakuan PMK Cukai Tembakau Dianggap Langgar Hukum
"Ada seting yang salah di sini.  Cukai itu bukan instrumen utama dalam penerimaan negara," ujar Latif.

Latif mengatakan, cukai seharusnya digunakan sebagai instrumen untuk mengontrol konsumsi suatu produk atau barang. Menurut dia, pemerintah saat ini menggunakan pendekatan parsial dalam mengoleksi penerimaan negara.

“Kalau saya melihatnya sekarang ini parsial, begitu pemerintah tidak mampu memenuhi target pajak, maka kemudian instrumen cukai yang dimainkan,” terangnya. (Esy/jpnn)

JAKARTA - Sikap Kukukh Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono yang akan tetap memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan No 78/2013


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News