Pemberlakuan PMK Cukai Tembakau Dianggap Langgar Hukum
Rabu, 19 Juni 2013 – 16:01 WIB
"Ada seting yang salah di sini. Cukai itu bukan instrumen utama dalam penerimaan negara," ujar Latif.
Latif mengatakan, cukai seharusnya digunakan sebagai instrumen untuk mengontrol konsumsi suatu produk atau barang. Menurut dia, pemerintah saat ini menggunakan pendekatan parsial dalam mengoleksi penerimaan negara.
“Kalau saya melihatnya sekarang ini parsial, begitu pemerintah tidak mampu memenuhi target pajak, maka kemudian instrumen cukai yang dimainkan,” terangnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Sikap Kukukh Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono yang akan tetap memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan No 78/2013
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK