Pemberlakuan PP Hunian WNA Bakal Molor

Pemberlakuan PP Hunian WNA Bakal Molor
Pemberlakuan PP Hunian WNA Bakal Molor
JAKARTA - Pemberlakuan revisi PP 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal dan Hak Hunian Orang Asing bakal molor dari target yang ditetapkan Mei mendatang. Pasalnya, pemerintah dan DPR RI sejauh ini masih menggenjot revisi dua undang-undang, yaitu UU No 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, serta UU No 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.

"Mengenai revisi PP tentang Pemilikan Rumah oleh WNA, masih dalam pembahasan intensif di Kementerian Perumahan Rakyat. Pekan depan akan kita sampaikan kepada Menko Perekonomian," kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, dalam konferensi pers di Kantor Kemenpera, Jumat (19/3).

Meski kebijakan ini pemberlakuannya akan molor, namun Suharso memastikan bahwa tahun ini PP itu sudah akan bisa dijalankan. Hal itu mengingat katanya, Mei mendatang (PP tersebut) sudah akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Tahun ini pasti sudah dilaksanakan. Saya sih targetnya semester satu ini. Tapi kan harus koordinasi dengan DPR juga. Sementara DPR bersama pemerintah sedang membahas amandemen kedua undang-undang tersebut," tuturnya.

Ditambahkannya, banyaknya warga negara asing yang tinggal di Indonesia, memang mengharuskan pemerintah melakukan revisi PP 41 tersebut. Lagipula katanya, dengan kepemilikan hunian oleh WNA, industri properti akan terdongkrak. Demikian juga devisa negara yang akan naik, karena dari investasi langsung orang asing ini dapat menyumbang pada pemasukan negara sebesar USD 2-3 miliar. (esy/jpnn)

JAKARTA - Pemberlakuan revisi PP 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal dan Hak Hunian Orang Asing bakal molor dari target yang ditetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News