Pemberlakuan Validasi IMEI Diharapkan Tidak Molor
jpnn.com, JAKARTA - Rencana berlakunya peraturan tentang kebijakan validasi IMEI (international mobile equipment identification) di Indonesia pada 18 April 2020 mendatang disambut gembira para pemain industri ponsel pintar lokal.
Mereka yakin aturan itu secara otomatis akan menyehatkan industri karena tidak ada lagi persaingan tidak sehat akibat munculnya ponsel selundupan, atau BM (black market) di pasar yang marak tiga-empat tahun terakhir.
Industri ponsel lokal sangat mendukung upaya pemerintah menyetop masuk dan beredarnya ponsel BM lewat kebijakan validasi IMEI.
Direktur Marketing Advan Andi Gusena berpendapat, langkah pemerintah ini akan berdampak positif terhadap persaingan sehat di pasar ponsel pintar.
Kalangan industri dan pasar berharap agar berlakunya aturan validas IMEI tidak mundur dari yang sudah ditetapkan, 18 April 2020.
Pemunduran aturan efeknya akan sangat besar karena akan membuat penyelundupan ponsel BM akan makin deras dan kerugian negara akan makin besar.
“Jangan ditunda, lanjut saja (kebijakan validasi IMEI) agar industri dalam negeri bisa bangkit lagi,” ujar Andi.
Saat ini tablet Advan menduduki pangsa pasar kedua setelah Samsung Galaxy Tab, dengan porsi 15,1 persen, mengalahkan Lenovo (8,1 persen) dan Apple iPad yang menduduki posisi 5,9 persen.
Dalam kaitan aturan validasi IMEI, Kementerian Perindustrian akan mengaktifkan Sibina, Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Menperin Agus Gumiwang: Kemenperin Belum Bisa Membuka Izin Edar untuk iPhone 16
- Marak Jasa Unlock IMEI, Bea Cukai Sarankan Masyarakat Beli HP di Toko Terpercaya
- Bea Cukai Edukasi Calon PMI dalam Orientasi Pra-Pemberangkatan
- Bea Cukai Juanda Jelaskan Ketentuan Ini kepada Calon Pekerja Migran Indonesia
- Kupas Tuntas Ketentuan Kepabeanan, Bea Cukai Bekali Pekerja Migran Lewat OPP