Pembersihan Areal 100 Hektar HGU Sampali Ditargetkan Terus Berlanjut Hingga Akhir 2024

Pembersihan Areal 100 Hektar HGU Sampali Ditargetkan Terus Berlanjut Hingga Akhir 2024
Pembersihan areal HGU 152 kebun Sampali seluas 100 hektar dan 34 hektar di areal kebun Bandar Khalifah ditargetkan bisa diselesaikan pada akhir 2024. Foto dok PTPN I Regional 1

jpnn.com, JAKARTA - PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) anak perusahaan PTPN 1 yang berwilayah kerja di Regional 1 (d/h PTPN 2) optimistis, pembersihan areal HGU 152 kebun Sampali seluas 100 hektar dan 34 hektar di areal kebun Bandar Khalifah bisa diselesaikan pada akhir 2024.

Saat ini sudah lebih dari 450 rumah yang selama ini ada di atas lahan HGU dibersihkan setelah penghuninya menerima tali asih yang pembiayaannya dari PT Ciputra.

Menurut Penasehat Hukum PT NDP, Sastra progres pembersihan areal 100 hektar di Desa Sampali cukup positif, karena hampir tidak ada persoalan yang terjadi antara pihaknya dengan warga penggarap atau pun mereka yang memiliki bangunan rumah di atas lahan HGU tersebut.

“Seperti diharapkan Direktur PT NDP, Iman Subekti, pebersihan areal 100 hektar dan 34 hektar di Bandar Khalifah yang berjalan bersamaan bisa diselesaikan seluruhnya pada akhir tahun ini,” ujar Sastra.

Sesuai kesepakatan kerja sama antara PTPN 2 (saat ini PTPN I Regional 1) dengan PT Ciputra, 8.000 hektar areal HGU aktif akan dikelola secara bersama untuk berbagai peruntukan strategis bagi kawasan Deli Serdang.

Tak hanya untuk kawasan perumahan yang di antaranya sudah berjalan di eks kebun Helvetia, eks kebun Bangun Sari, dan eks kebun Sampali, kerja sama yang sudah menjadi bagian dari Kepres No.12 tahun 2011 yang mencakup proyek Mebidangro, ini juga akan menyiapkan kawasan industri, bisnis, pergudangan dan kawasan hijau.

Dan RUTR areal HGU aktif yang dikerjasamakan dengan PT Ciputra sudah berubah, saat ini bukan lagi kawasan perkebunan.

“Ini memang merupakan Megaproyek di Sumatera Utara, yang tentu saja akan berjalan panjang dan dilaksanakan secara bertahap serta patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sastra.

Bagi PTPN I, kerja sama ini dapat memberikan manfaat jangka panjang seiring dengan peruntukan kawasan ini selesai dibangun dan dipasarkan sesuai master plan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News