Pembiayaan KEK Mandalika Dinilai Tidak Akuntabel

Pembiayaan KEK Mandalika Dinilai Tidak Akuntabel
Suasana Dialog Publik Kertas Kebijakan dari International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) yang diterbitkan dalam kemitraan bersama Green Network Asia berjudul “Perbaikan Penerapan Blended Finance dalam Proyek Pembangunan untuk Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030 Menuju Visi Indonesia 2045: Studi Kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika”. Foto: Humas INFID

Keempat, masalah hukum dan tata kelola, yaitu tidak ada transparansi dan akuntabilitas tata kelola, termasuk tata kelola keuangan.

“Transparansi dan akuntabilitas pembiayaan KEK Mandalika masih sangat lemah dan perlu ditingkatkan. Transparansi penerapan Blended Finance dalam proyek pembangunan KEK Mandalika sangat penting untuk memastikan akuntabilitas sumber-sumber pembiayaan, termasuk kredibilitas anggaran,” kata Badiul Hadi, Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) yang terlibat dalam penelitian dan penyusunan kertas kebijakan ini.

Organisasi masyarakat sipil mendorong peningkatan akuntabilitas penerapan Blended Finance dalam proyek pembangunan melalui pemantauan dan evaluasi menyeluruh serta perbaikan-perbaikan mendasar oleh semua pemangku kepentingan.

Marlis Afridah, Infid Research Fellow dan Founder Green Network Asia yang terlibat dalam penelitian dan penyusunan kertas kebijakan ini mengatakan sangat penting bagi semua pemangku kepentingan untuk menegakkan prinsip-prinsip TPB seperti Pendekatan Berbasis Hak Asasi Manusia dan tidak meninggalkan seorang pun di belakang, prinsip-prinsip Bisnis dan HAM, dan prinsip-prinsip Blended Finance dalam proyek pembangunan untuk memastikan standar kualitas yang tinggi dan akuntabilitas.

Dengan demikian, proyek pembangunan bisa efektif mempercepat pencapaian TPB di Indonesia menuju Visi Indonesia 2045.

Berikut rekomendasi kebijakan untuk multipihak agar penerapan Blended Finance dalam KEK Mandalika akuntabel dan dapat mempercepat pencapaian TPB menuju Visi Indonesia 2045.

Untuk Pemerintah Pusat dan Daerah

Perlu mengintegrasikan Pemantauan dan Evaluasi KEK Mandalika ke Pemantauan dan Evaluasi pencapaian TPB di tingkat Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, dan nasional Indonesia.

Proyek pembangunan KEK Mandalika belum akuntabel karena masih meninggalkan masyarakat terdampak proyek di belakang dan menimbulkan kerugian signifikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News