Pembiayaan Kendaraan Bermotor Syariah Minim Peminat
Jumat, 24 Agustus 2012 – 02:02 WIB
SURABAYA - Pembiayaan kendaraan bermotor oleh lembaga keuangan konvensional telah diatur Bank Indonesia. Seharusnya, pangsa syariah dapat meningkat dengan pembatasan uang muka minimal 25 persen di konvensional. Tapi, itu tidak berpengaruh banyak di lapangan. Dia mencontohkan tentang asuransi yang juga bersistem syariah jika, konsumen menggunakan pembiayaan berkonsep Islam itu. Maka, kala mengajukan klaim, pemilik harus menghindari kegiatan-kegiatan yang bersifat haram. "Sebab, klaim bisa tidak cair," katanya.
Kepala Wilayah Jatim-Bali PT Astra Internasional Daihatsu Sales Operation( AI-DSO) Hariya Albertus mengatakan permintaan pembiayaan di lembaga syariah masih sedikit. Khususnya, pembelian Daihatsu. "Memang ada peningkatan tapi, kecil sekitar 5 persen," tuturnya.
Baca Juga:
Dia menyebut sebelum ada pembatasan uang muka kontribusi syariah untuk pembelian kredit berkisar 5 persen. Sekarang, naik menjadi 10 persen. Konvensional masih mendominasi. "Beberapa aturan leasing syariah cukup ketat. Ini yang membuat banyak orang enggan ke syariah," tuturnya.
Baca Juga: