Pembimbing Diizinkan Berhaji Berkali-kali
jpnn.com, JAKARTA - Aturan tidak boleh berhaji lagi sebelum 10 tahun bagi jemaah yang sudah haji tidak berlaku untuk para pembimbing. Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi para pembimbing haji ini.
"Jemaah pernah haji, baru boleh daftar lagi setelah 10 tahun. Aturan ini tidak berlaku bagi pembimbing, ibadah haji," ujar Kasubdit Dokumen Haji Kemenag Nasrullah Jassam, Jumat (29/6).
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi pembimbing ibadah haji. Pertama, pembimbing ibadah mendapat rekomendasi dari KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) yang berizin dan masih berlaku.
Kedua, memiliki sertifikat pembimbing yang dikeluarkan oleh Kemenag.
"Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menargetkan melakukan sertifikasi bagi 5000 pembimbing haji," ujarnya.
Ketiga, calon pembimbing itu memiliki jemaah yang akan dibimbing minimal 45 orang. Itu dibuktikan dengan daftar nominatif yang dilegalisir Kemenag Kab/Kota.
Keempat, nama pembimbing telah ditetapkan dalam SK Kepala Kankemenag Kab/Kota.
"Jika keempat syarat ini terpenuhi, pembimbing ibadah bisa langsung mendaftar tanpa harus menunggu 10 tahun dari hajinya yang terakhir," tandasnya. (esy/jpnn)
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi pembimbing ibadah haji agar bisa mendaftar lagi tanpa harus memunggu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berhaji Sebelum Usia 30 Tahun, Atta Halilintar Tidak Menyangka
- Raffi Ahmad Ungkap Kebahagiaan Berada di Depan Ka'bah
- Tiba di Depan Ka'bah, Raffi Ahmad: Bahagia Sekali Rasanya
- Ungkap Penyebab Batal Naik Haji Tahun Lalu, Baim Wong Sampaikan Sebuah Pesan
- Baim Wong Akhirnya Bongkar Penyebab Batal Naik Haji Tahun Lalu
- Tantri Kotak dan Arda Naff Berangkat Haji, Mohon Doanya