Pembinaan Guru Harus Digenjot
Kamis, 03 Januari 2013 – 22:48 WIB
Raihan menjelaskan, secara yuridis pemerintah memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan pelatihan guru.
Baca Juga:
PP Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 28 ayat 3 menyatakan bahwa seorang agen pembelajaran, termasuk guru, harus memiliki 4 kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
“Hal ini pun diperkuat dengan PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru pasal 3 ayat 2 yang mengamanahkan bahwa 4 kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan profesi,” jelas Raihan.
Lebih spesifik, lanjut Raihan, PP Nomor 74 tahun 2008 pasal 46 menyebutkan bahwa guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya, termasuk kesempatan untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
JAKARTA – Ketua Departemen Pendidikan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Raihan Iskandar, mendorong 2013 ini menjadi tahun pembinaan guru.
BERITA TERKAIT
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya