Pembisik Hukum SBY Harus Dievaluasi
Rabu, 06 Juni 2012 – 15:33 WIB
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menghebohkan publik setelah membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tentang Kementerian Negara. Tapi kali ini bukan Mahfud MD atau Yusril Ihza Mahendra yang menjadi bintangnya. Apa sebenarnya motif Adi Warman mengajukan gugatan ini. Berikut petikan perbincangan Adi Warman dengan wartawan JPNN, Mahbub Amiruddin, di Gedung MK, Selasa (5/6).
Anda baru saja mengalahkan pemerintah. Perasaan Anda seperti apa sekarang?
Sebab aktor utama pembatalan ini adalah Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), Adi Warman.
Baca Juga:
Pria berkumis lebat ini tampak begitu sumringah saat akan meninggalkan gedung MK usai menghadiri sidang pembacaan putusan di MK, Selasa (5/6). Dia pun sibuk melayani pertanyaan wartawan, silih berganti.
Baca Juga:
Anda baru saja mengalahkan pemerintah. Perasaan Anda seperti apa sekarang?