Pembisik Hukum SBY Harus Dievaluasi
Rabu, 06 Juni 2012 – 15:33 WIB
Tentu saya sangat senang. Tapi kemenangan ini bukan buat saya seorang. Kemenangan ini buat Negara, untuk konstitusi. Putusan MK merupakan hal yang sangat bagus.
Bagaimana Anda menafsirkan putusan MK ini?
Baca Juga:
Bagaimana Anda menafsirkan putusan MK ini?
Amar putusannya tadi sudah sangat jelas. Penjelasan undang-undang pasal 10 UU 39 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa wamen jabatan karir bukan anggota kabinet tidak memiliki hukum mengikat. Nah, sejak amar putusan MK dibacakan, maka jabatan wakil menteri yang kini ada tidak berlaku lagi sampai ada Keppres baru tentang adanya wakil menteri dan dilantik yang baru. Jadi posisi wamen saat ini dalam status quo.
Bisa diceritakan apa yang mendorong Anda menggugat soal ini?
Beberapa hari sebelum wamen dilantik Presiden SBY, kita sudah memberikan warning langsung. Warning itu kami lakukan saat melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi. Saat itu kami sudah mengingatkan, kalau ini dilakukan (melantik wakil menteri) maka dampaknya akan seperti sekarang. MK akan membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Wakil Menteri, tapi presiden tidak mendengarkan. Dan seperti kita tahu, barusan lahir keputusan MK yang membatalkan penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008
Untuk kedepannya Presiden SBY harus membuat langkah sesuai yang ada dalam putusan MK tersebut. Presiden harus berhati-hati dalam membuat keputusan, karena sudah ada beberapa Keppres yang dibatalkan oleh MK.