Pembisik Hukum SBY Harus Dievaluasi

Pembisik Hukum SBY Harus Dievaluasi
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Adi Warman (kedua kanan) usai menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/6). Foto : Arundono/JPNN

Apakah Anda melihat ini kelemahan tim hukum SBY?

Ini yang perlu dievaluasi. Terbukti kan sudah banyak peraturan yang dikeluarkan pemerintah tapi itu kemudian dimentahkan lagi oleh MK. Ini pertanda pembisik-pembisik SBY harus ditinjau ulang.


Anda seperti memberi pelajaran buat SBY?

Saya pikir ini pelajaran besar untuk semua, untuk bangsa dan negara.  Saya berharap ke depan pembuatan aturan melalui Keppres dilakukan lebih tertib.


Apa yang mesti dilakukan SBY selanjutnya?

SBY harus cepat melakukan revisi pasal 10 UU 39 Tahun 2008. Kalau bisa hari ini juga dilakukan revisi, biar kita nggak nunggu lama-lama.


Ngomong-ngomong, menurut Anda siapa saja yang layak jadi wamen?

Pengangkatan Wamen adalah hak prerogatif SBY, saya tidak ingin mencampuri dengan memberikan syarat tertentu apalagi menyebut nama. Itu ranahnya SBY.

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menghebohkan publik setelah membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tentang Kementerian Negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News