Pembisik Hukum SBY Harus Dievaluasi

Pembisik Hukum SBY Harus Dievaluasi
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Adi Warman (kedua kanan) usai menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/6). Foto : Arundono/JPNN

Soal anggaran masih akan ada persoalkan?

Tadi MK sudah ngomong bahwa penganggaran untuk wamen selama ini tidak merugikan keuangan negara semata. Ada juga manfaatnya. ***

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menghebohkan publik setelah membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tentang Kementerian Negara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News