Pemblokiran Akta TPI Tanpa Perintah Resmi
Dirjen AHU Anggap PT SRD Lakukan Tindakan Ilegal
Rabu, 01 September 2010 – 22:00 WIB

Pemblokiran Akta TPI Tanpa Perintah Resmi
Ditjen AHU pun mengeluarkan surat keputusan pada 8 Juni 2010, yang isinya membatalkan putusan SK Menkumham tentang pengesahan kepemilikan TPI ke BKB dan MNC selaku holding company.(awa/ara/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM kembali menegaskan bahwa PT Sarana Rekatama Dinamikan telah membuat tindakan ilegal terkait pemblokiran atas akta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi