Pemblokiran Akta TPI Tanpa Perintah Resmi

Dirjen AHU Anggap PT SRD Lakukan Tindakan Ilegal

Pemblokiran Akta TPI Tanpa Perintah Resmi
Pemblokiran Akta TPI Tanpa Perintah Resmi
Ditjen AHU pun mengeluarkan surat keputusan pada 8 Juni 2010, yang isinya membatalkan putusan SK Menkumham tentang pengesahan kepemilikan TPI ke BKB dan MNC selaku holding company.(awa/ara/jpnn)

JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM kembali menegaskan bahwa PT Sarana Rekatama Dinamikan telah membuat tindakan ilegal terkait pemblokiran atas akta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News