Pemblokiran Akun Facebook Abu Janda Bisa Jadi Tiket Polisi ke Penyelidikan
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemblokiran akun pribadi milik Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan aktivitas tidak wajar dengan penyebaran hoaks kelompok saracen, bisa dijadikan pihaknya untuk masuk sebagai bahan penyelidikan.
“Untuk data Facebook itu akan kami jadikan petunjuk sebagai salah satu alat bukti nantinya,” kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (12/2).
BACA JUGA: Diduga Sebarkan Hoaks, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim
Saat disinggung apakah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memproses Abu Janda? Dedi belum bisa memastikannya.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu hanya menegaskan polisi akan memproses lebih lanjut apabila ditemukan bukti yang menguatkan.
“Jadi, kami akan melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada. Siapa saja yang terlibat akan kami tindak sesuai dengan fakta hukum,” tandas Dedi. (cuy/jpnn)
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemblokiran akun Facebook pribadi milik Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan aktivitas tidak wajar dengan penyebaran hoaks kelompok saracen, bisa dijadikan pihaknya untuk masuk sebagai bah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Soal Video Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Tegaskan Itu Hoaks
- Akun Palsu Gubernur Sulbar Muncul di Facebook, Warga Diminta Waspada
- Penuhi Kebutuhan Content Creator, Yamaha Luncurkan Produk Baru
- Alasan Meta Melonggarkan Akses Donald Trump di Facebook dan Instagram, Ternyata!
- Mantan Engineer Tuduh Meta Sengaja Menyembunyikan Konten Pro-Palestina
- Meta Uji Coba Fitur Cross Posting Dari Instagram ke Threads