Pemblokiran Internet di Papua: Pemerintah Dinilai Terus Mengulangi Kesalahan

Pemblokiran Internet di Papua: Pemerintah Dinilai Terus Mengulangi Kesalahan
PTUN Jakarta putuskan Pemerintah Indonesia, yakni Presiden dan Menkominfo sebagai tergugat, melawan hukum dalam kasus pemadaman internet di Papua. (Supplied: ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)

Rabu pekan ini (03/06) Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta pemerintah menerima dan mengakui kesalahan sesuai hasil sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Putusan sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nelvy Christin serta hakim anggota Baiq Yuliani SH dan Indah Mayasari itu mengabulkan gugatan para penggugat.

"Menyatakan tindakan-tindakan pemerintah yang dinyatakan oleh Tergugat I dan II... adalah perbuatan melanggar hukum," ujar Hakim Ketua Nelvy.

Pihak Tergugat I dalam gugatan ini adalah Presiden dan Tergugat II adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), sementara Penggugat I ialah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) diwakili oleh Abdul Manan dan rekan-rekannya, serta Damar Julianto yang mewakilii Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).

Pemblokiran Internet di Papua: Pemerintah Dinilai Terus Mengulangi Kesalahan Photo: Sidang putusan PUTN Jakarta soal gugatan pemadaman internet di Papua dan Papua Barat, Rabu (03/06). (Supplied: Twitter LBH Pers)

 

Salah satu dari tiga tindakan yang dianggap melanggar hukum dalam kasus ini adalah pemblokiran layanan dan/atau data pemutusan akses internet secara menyeluruh di 29 kota/kabupaten di Provinsi Papua dan 13 kota di Papua Barat dari 21 Agustus sampai setidak-tidaknya 4 September 2019 hingga pukul 23.00 WIT.

Ahli hukum dari University of Melbourne, Dr Ken Setiawan menilai, putusan PTUN ini selain secara jelas menyatakan bahwa pemadaman internet dan pemblokiran informasi melawan hukum, juga memperlihatkan independensi pengadilan.

Rabu pekan ini (03/06) Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News