Pemblokiran Internet di Papua: Pemerintah Dinilai Terus Mengulangi Kesalahan

Pemblokiran Internet di Papua: Pemerintah Dinilai Terus Mengulangi Kesalahan
PTUN Jakarta putuskan Pemerintah Indonesia, yakni Presiden dan Menkominfo sebagai tergugat, melawan hukum dalam kasus pemadaman internet di Papua. (Supplied: ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)

Dalam prosesnya, warga memenangkan gugatan hingga level kasasi di Mahkamah Agung pada 16 Juli 2019 dan Presiden Jokowi divonis melanggar hukum.

Namun, pemerintah Indonesia keberatan dengan kekalahan itu dan menempuh upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan pada 14 Mei 2020.

Sementara untuk kasus kenaikan iuran BPJS Kesehatan, gugatan diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Kenaikan tarif BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terjadi pada 1 Januari 2020, dimana iuran Kelas III naik jadi Rp42.000, Kelas II menjadi Rp110.000, dan kelas I menjadi Rp160.000.

KPCDI mengajukan pengujian materi Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan menyangkut penaikan iuran setiap peserta BPJS Kesehatan pada 5 Desember 2019, yang kemudian dikabulkan oleh MA pada 27 Februari lalu.

Sesuai putusan ini, seharusnya iuran BPJS Kesehatan kembali pada tarif awal, namun Presiden Jokowi malah menerbitkan Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020 pada 5 Mei 2020 yang berisi penaikan tarif yang berlaku pada 1 Juli mendatang.

Isi Perpres yang diteken saat pandemi Corona itu menyebut tarif Kelas III tetap Rp25.500 dan menjadi Rp35.000 pada 2021, sementara Kelas II menjadi Rp100.000 dan Kelas I Rp150.000.

'Melihat gugatan masyarakat seperti gugatan musuh'

Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Pemerintah seperti mengabaikan kesalahannya dan terus mengulangi kesalahannya.

Rabu pekan ini (03/06) Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News